Judul : Pandangan Alkitab Tentang Suap
Penulis:
Pdt. Marinus Edowai, S.Th. Th.M
Editor :
Yefri Edowai
Cetakan Pertama, Januari 2026
Jumlah Halaman : 202 Halaman
Ukuran : 14×21 cm
ISBN :
Buku “Larangan Menerima Suap bagi Para Hakim dan Pengurus Berdasarkan Ulangan 16:18–20” merupakan sebuah refleksi teologis yang lahir dari keprihatinan iman terhadap realitas ketidakadilan yang terus menggerogoti kehidupan engah. Dalam konteks dunia yang sarat dengan praktik penyalahgunaan kuasa, suap bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan luka moral dan spiritual yang menghancurkan martabat manusia dan merusak tatanan kehidupan yang dikehendaki Allah.
Ulangan 16:18–20 menempatkan keadilan sebagai pusat kehidupan umat Allah. Firman Tuhan dengan tegas memerintahkan agar para hakim dan pengurus diangkat untuk menghakimi umat dengan adil, tanpa memutarbalikkan hukum dan tanpa menerima suap. Alkitab tidak melihat suap sebagai kesalahan engahnlive semata, melainkan sebagai dosa yang membutakan mata orang bijaksana dan memutarbalikkan perkara orang benar. Oleh karena itu, keadilan dalam perspektif Alkitab bukanlah hasil kompromi, melainkan perwujudan ketaatan kepada Allah yang kudus dan benar.
Buku ini ditulis bukan dari ruang hampa, tetapi dari pergumulan nyata gereja dan engahnl, khususnya di tanah Papua dan Indonesia pada umumnya, di mana hukum sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam situasi seperti ini, suara kenabian gereja sangat dibutuhkan. Pdt. Marinus Edowai, S.Th.,Th.M., melalui buku ini, menghadirkan suara Alkitab yang jujur, tegas, dan relevan—bahwa iman Kristen tidak dapat dipisahkan dari komitmen terhadap keadilan engah dan integritas moral. Iman yang sejati selalu menuntut keberanian untuk berkata “tidak” terhadap suap dan segala bentuk ketidakadilan.
Secara teologis, buku ini menegaskan bahwa keadilan bukan hanya nilai etis universal, tetapi bagian dari karakter Allah sendiri. Allah Israel engah Allah yang membela orang lemah, miskin, dan tertindas. Ketika hakim dan pengurus menerima suap, mereka tidak hanya mengkhianati kepercayaan engahnl, tetapi juga menentang kehendak Allah. Dengan demikian, larangan menerima suap merupakan panggilan iman yang bersifat spiritual, moral, dan engah sekaligus.
Buku ini juga menjadi bahan refleksi penting bagi para pelayan gereja, engah penegak hukum, pejabat engah, pendidik, serta seluruh umat Tuhan. Gereja dipanggil bukan hanya untuk memberitakan keselamatan engah, tetapi juga untuk membentuk engah engah yang takut akan Tuhan dan mencintai kebenaran. Melalui penjelasan yang alkitabiah dan kontekstual, buku ini mengajak pembaca untuk melakukan pertobatan engahnl yakni perubahan cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam mengelola kekuasaan dan tanggung jawab.
Akhirnya, kami berharap buku ini tidak hanya dibaca sebagai karya teologi, tetapi juga dijadikan pedoman etis dan spiritual dalam membangun kehidupan engah yang adil dan bermartabat. Kiranya pesan firman Tuhan dalam Ulangan 16:20, “Keadilan, keadilanlah yang harus kaukejar,” menjadi napas perjuangan setiap pembaca, sehingga keadilan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi sungguh-sungguh dihidupi dalam engahn nyata.









Leave a Reply